Pengembangan Kapasitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Iin Carolina, 14 Mei 2018 15:04, Dibaca 478 kali.


MMCKalteng - Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan Senin, 14 Mei 2018 di Hotel Global bekerjasama dengan BNN dan Polresta Kota Palangka Raya, dibuka resmi oleh Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.

Wakil Walikota Palangka Raya selain membuka secara resmi kegiatan tersebut, juga menjadi narasumber dan dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait Narkoba yang semakin marak beredar di Kota Palangka Raya.

(Baca Juga : Kobar Raih Penghargaan Kabupaten Bebas Pungli, Bupati Hj Nurhidayah : Terus Jaga Komitmen dan Kualitas Pelayanan)

Pengertian Narkoba beserta istilah Narkoba (Surat Edaran BNN No. SE/03/IV/2012) merupakan Akronim Narkotika, Psikotropika, bahan Adiktif Lainnya berupa ganja, sabu dan ekstasi.

Alasan PNS terlibat Narkoba diantaranya keinginan yang besar tanpa sadar akibatnya, keinginan untuk mencoba karena penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, mengikuti trend atau gaya, lari dari kebosanan atau masalah, stress karena pekerjaan, pengertian yang salah penggunaan sekali kali tidak akan timbulkan kecanduan dan tips untuk menghindari Narkoba diantaranya selektif dalam pergaulan, memperkuat pertahanan spritual, miliki hobby dan aktivutas positif, jangan mencoba, ingat masa depan, berpikir jangka panjang.

Mofit Saptono menambahkan sangatlah penting peran serta masyarakat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor. Peran serta masyarakat diantaranya mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang Narkoba, mendapatkan pelayanan dalam mencari, peroleh dan berikan informasi terkait Narkoba kepada Penegak Hukum, sampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani Narkoba dan Upaya penanggulangan antaranya  Pre emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum.

Diakhir paparannya Mofit Paptono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama perangi Narkoba (Stop Narkoba dan Stop Drugs).

(Iin Punuh/Foto Kibe)

 

 

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook